Kembali ke daftar layanan
HAK

Kehilangan/Kerusakan Akta

Permohonan penggantian akta yang hilang atau rusak

Syarat:
Fotokopi KTP, fotokopi akta (jika ada), surat kehilangan

Lampiran Dokumen

JPG, PNG, PDF (maks 5MB)

JPG, PNG, PDF (maks 5MB)