Kembali ke daftar layanan
PPLD

Penduduk Pendatang Luar Daerah

Pendaftaran penduduk pendatang dari luar daerah

Syarat:
Fotokopi KTP asal, fotokopi KK asal, surat pindah

Lampiran Dokumen

JPG, PNG, PDF (maks 5MB)

JPG, PNG, PDF (maks 5MB)